Sebelumnya saya mohon maaf bila tulisan saya tidak menunjukan sikap yang Islami atau menyinggung suatu golongan tertentu. Ini hanyalah pemikiran dari saya pribadi.
Saya sempat membaca sebuah artikel tentang “Hukum Islam Tentang Menambahkan Nama Suami Dibelakang Nama Istri” (untuk lebih mempersingkat, artikel tersebut bisa dibaca di link dibawah ini)
http://www.facebook.com/note.php?note_id=10150416345670570&id=197674079227
——-
Bagi saya, panambahan nama suami pada nama istri adalah pergeseran budaya penamaan secara global. Mungkin ini diawali oleh Negara barat.. tapi ternyata Negara barat pun menggunakan cara penulisan nama berdasarkan hubungan keluarga dengan mencantumkan nama ayah.. termasuk dalam islam yang menggunakan “bin / binti”
Inti artikel tersebut : Diharamkan menambahkan nama orang selain nama ayah kandung, karena nama dibelakang dalam Islam adalah menunjukan ayah dari nama yang bersangkutan.
Contoh :
Asmirandah Lucu Sekali menikah dengan Freeman Cakep Amat
Menjadi : Asmirandah Freeman (Asmirandah anak dari Freeman – haram)
——
Ada 2 penjelasan yang harus diluruskan..
Pertama
Dalam penamaan Arab yang menunjukan hubungan ayah itu dipisahkan dengan kata “bin/binti” Gaya ini digunakan oleh beberapa Negara – walau bisa berarti hubungan keluarga, tempat asal, pekerjaan atau hubungan pernikahan.
Contoh :
Son – Norwegia (Alexander Stevenson – Alexander anak dari Steven)
Van – Belanda (Henry van Willem – Henry dari Willem – nama kota)
Es – Portugis (Goncalves – Anak dari Goncalvo)
Pur – Persia (Mahdipur – Anak dari Mahdi)
Zadeh – Persia (Muhammadzadeh – Anak dari Muhammad)
Bin / Ibnu – Arab (Ibnu Sina – Anak dari Sina
Di / De – Itali (di Cannio – Anak dari Cannio)
Dan lain sebagainya.
Kedua
Penambahan nama suami bukan pernyataan bahwa seorang istri tersebut adalah anak dari suaminya, melainkan hanya sebuah sebutan untuk menunjukkan bahwa ia adalah istri dari nama yang bersangkutan dan ini pun tidak mengubah nama asli / legal yang ada dalam dokumen resmi seperti Akte Lahir atau KTP (KTP juga harus sama dengan Akte Lahir)
Ada sebuah Negara yang bila ingin menambahkan nama suami memiliki cara sebagai berikut :
Nama Asli : Jubaedah Putri Mahkota menikah dengan Tukimin Putra Petir
Menjadi Jubaedah Tukimin-Mahkota (menggunakan tanda “-” alias strip.
Jadi.. menurut opini saya, haram akan berlaku bila nama setelah bin adalah nama suami.. atau ngaku-ngaku anak Keanu Reeves padahal anaknya Pak Tukimin.. (biarin atuh namanya jelek juga.. kan ayah sendiri..)
Penamaan secara Internasional biasanya terdiri dari 3 kata : First name, Middle name dan Familien Name. Ini berlaku dalam paspor atau dokumen dokumen lainnya termasuk registrasi di internet.
Indonesia tidak memiliki aturan yang jelas seperti nama yang bisa terdiri dari 5 kata, termasuk nama dari keturunan radennya.. atau mengandung arti yang panjang.. atau biar keliatan keren.. bahkan tidak jarang nama anak tersebut tidak ada nama ayahnya..
Dalam hadis pun, sebuah nama tidak menentukan haram atau halal.. Nilai seseorang ditentukan oleh akhlaq nya..
Contoh : Percuma aja punya nama Akhlakul Sobirin bin Muhammad Mahmud tapi kelakuan kaya teroris.. Nama boleh halal.. tapi kelakuan? Haram jadah.. hehehehe..
Sekarang, terserah anda.. mau ganti nama atau ngga, yang penting tetep menghormati pasangan, menghormati orang tua dan menyayangi anak..
Kalo mo nama yang islami, silahkan ganti nama di akte lahir dengan menambahkan kata “bin / binti” walau nanti akan menghadapi kendala dalam pengurusan dokumen Internasional.. Kalo nama anaknya ga ada unsure nama ayah, silahkan tambahin juga atau ganti nama.. ubah akte lagi.. atau.. mempersiapkan nama sebelum anak lahir..
Bagaimana jika nama anda pun ternyata tidak mengandung unsur nama ayah kandung?
——
Cara penamaan yang mungkin akan saya pakai untuk anak saya adalah :
- Terdiri dari 3 kata,
- Mengandung arti yang baik,
- Sedapat mungkin tidak mengandung unsur arab (takut disangka teroris)
- Gampang dieja.. (biar kalo ditanya namanya siapa, ga perlu diulang-ulang atau harus ditulis tangan saking aneh dan uniknya.. nanti kesian anak saya.. itu pun belum tentu tertulis dengan benar..) ^_^
Semua saya serahkan kembali kepada pembaca..
Sekali lagi mohon maaf.. ini hanya opini saya.